Tren IDN, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengundang para camat, lurah, dan perwakilan RW se-Kota Bekasi untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana bantuan RW sebesar Rp100 juta.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah pencegahan korupsi sekaligus memberikan pemahaman agar anggaran dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.
Fitri Widyati, perwakilan dari Kecamatan Bekasi Timur, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi ajang penting bagi seluruh pemangku wilayah untuk memahami aturan pemanfaatan dana RW.
Ia menekankan, dana Rp100 juta tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta penyediaan sarana dan prasarana di tingkat RW.
“Di Bekasi Timur sendiri ada 83 RW. Dari kegiatan ini kami mendapat penjelasan agar penggunaan anggaran bisa tepat sasaran. Ada tahapan investigasi awal dan musyawarah di masing-masing RW untuk menentukan program yang akan dijalankan. Kejaksaan menegaskan pentingnya kehati-hatian agar dana tidak disalahgunakan,” ungkap Fitri, Jumat (26/9/2025).
Fitri juga menjelaskan teknis pencairan anggaran. Menurutnya, dana Rp100 juta tersebut akan langsung disalurkan dari kas daerah ke RW melalui kelurahan.
“RKA-nya langsung ke kelurahan, DPA di kelurahan juga. Jadi tidak melalui kecamatan, karena KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ada di kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RW 01 Jatirangga yang turut hadir menilai kegiatan ini sangat membantu para pengurus RW.
Ia mengungkapkan ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam penerangan hukum, mulai dari tata cara pengajuan program, jenis belanja yang diperbolehkan, hingga sanksi hukum jika terjadi penyalahgunaan.
“Yang kami tangkap jelas, barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibeli harus sesuai standar harga kota, spesifikasi tidak boleh diubah, dan ada sanksi tegas jika melanggar. Meski draft Perwal (Peraturan Wali Kota) belum sepenuhnya kami terima, sosialisasi juklak dan juknis akan digelar 29 September hingga 4 Oktober di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kejaksaan memberi peringatan agar tidak ada celah penyelewengan.
“Tadi ditekankan ada tujuh celah yang rawan penyalahgunaan, dan itu diingatkan keras agar tidak terjadi. Bagi kami, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bekal dalam menjalankan program Rp100 juta. Selama mengikuti aturan, kami optimis tidak ada masalah,” tegasnya.
Terkait apakah dana ini berbentuk hibah atau program langsung, para RW masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Namun, program ini sudah resmi diberi nama “Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.