Cegah Korupsi, Kejari Bekasi Ingatkan Pengelolaan Dana RW Rp100 Juta Harus Sesuai Aturan

Tren IDN, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama para camat, lurah, serta perwakilan RW se-Kota Bekasi dalam rangka penerangan hukum bertema “Pencegahan Tindak Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran RW”.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana bantuan Rp100 juta per RW yang rencananya akan dicairkan mulai Oktober mendatang.Rabu (24/09/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa fungsi intelijen kejaksaan tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan. Salah satunya melalui penerangan hukum agar dana masyarakat tidak disalahgunakan.

“Dana Rp100 juta ini adalah uang negara yang bersumber dari APBD. Jangan sampai nanti muncul masalah seperti laporan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Itu yang ingin kita cegah,” tegas Ryan.

Menurutnya, masih banyak pengurus RW yang belum terbiasa mengelola dana negara.

Karena itu, ia meminta setiap tahapan mulai dari perencanaan program, musyawarah bersama RT dan warga, hingga pelaksanaan harus dilakukan secara transparan sesuai petunjuk teknis dan peraturan wali kota (Perwal).

“Ini bukan uang cuma-cuma, bukan insentif atau gaji. Dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka harus jelas programnya, sesuai juklak dan juknis,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati, menjelaskan bahwa regulasi pencairan anggaran tersebut masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Perwal sedang diproses di provinsi, insya Allah akhir bulan ini selesai. Penyaluran anggaran akan dilakukan pada Oktober, melekat di kecamatan tetapi KPA ada di kelurahan. Kami sangat berterima kasih dengan pendampingan kejaksaan, karena ini bagian dari mitigasi risiko agar penggunaan anggaran tepat sasaran,” jelas Heni.

Heni menambahkan, program dana RW Rp100 juta ini merupakan bagian dari visi misi Wali Kota Bekasi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan lingkungan masing-masing. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca