Tren IDN, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan selalu berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menteri yang akrab disapa Ara itu juga menegaskan bahwa KUR perumahan adalah program yang dicetuskan di era Presiden Prabowo.
“KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo (Subianto) yang berpihak kepada UMKM dan tidak pernah sepanjang ada Indonesia ada KUR Perumahan, baru sekali ini ada KUR perumahan sepanjang Indonesia merdeka,” kata Ara saat memberi sambutan di acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada Minggu (7/9/2025).
Dalam acara yang digelar oleh Kementerian PKP bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, Ara mengatakan bahwa KUR perumahan terbagi menjadi supply dan demand.
“Supply itu buat kontraktor, developer, dan toko bangunan, jumlah (dana) Rp117 triliun, besar sekali,” imbuhnya.
Ia kemudian memberi pesan pada HIPMI untuk serius dalam memilih anggotanya yang ingin terjun dalam sektor perumahan secara ketat dan profesional.
“Saya minta HIPMI mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius, kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar, benar nggak dia kontraktor, riil nggak, punya karya nggak?” imbuhnya.
Ara juga mengingatkan tentang kasus korupsi berkaitan dengan program KUR dan sudah ditangkap, sehingga menjadi peringatan agar tak terulang.
“KUR ini, terus terang, ada juga orang yang melakukan korupsi di bidang KUR dan sudah ditangkap, saya doain nggak ada anak HIPMI yang ditangkap karena korupsi KUR,” kata Ara lagi.
“Karena pengusaha nggak semua bener, ada yang bener, ada yang pura-pura bener, ada yang tidak bener, sebaiknya yang nggak bener, jangan ikut,” tegasnya.
Lebih jauh, Ara membeberkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK, polisi, dan kejaksaan untuk mendukung berjalannya program KUR.
“Kalau yang bener jangan ragu-ragu, tapi kalau punya niat tidak baik, jangan ikut karena ini untuk rakyat, untuk naik kelas, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” tuturnya.
“Kalau yang punya niat tidak baik, pasti masuk penjara, saya jamin itu,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai aturan KUR perumahan dari pemerintah ada di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
***