Istri Lurah Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN ke BKPSDM Kota Bekasi

Tren IDN, Bekasi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan memanggil salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, menyusul adanya laporan pengaduan dari istri seorang lurah.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi.

“Nanti suaminya kita panggil. Kalau benar sesuai laporan, tentu akan diproses sesuai aturan. Kalau tidak, tetap akan kita klarifikasi,” ujar Hudi, Rabu (27/8/2025).

Hudi menegaskan, urusan rumah tangga memang bersifat pribadi.

Namun, jika menyangkut etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM wajib melakukan pendalaman.

“Kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kalau terbukti melanggar disiplin, ada mekanisme hukuman sesuai ketentuan ASN,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang istri lurah berinisial PDI melayangkan surat pengaduan ke BKPSDM.

Dalam laporannya, ia menuding suaminya kerap membawa perempuan lain ke berbagai acara resmi Pemerintah Kota Bekasi, meski status pernikahan mereka belum resmi bercerai.

“Saya hanya ingin kepastian status saya sebagai istri, karena sejak 2023 sampai sekarang saya tidak pernah dinafkahi. Selain itu, saya juga ingin tetap bisa bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anak,” ujar P.

Ia juga menyinggung adanya utang atas nama dirinya, yang disebut digunakan suaminya untuk membeli beberapa unit mobil dan telepon genggam.

“Yang tersisa tinggal cicilan HP sebesar Rp11 juta, saya minta itu juga diselesaikan,” tambahnya.

P berharap Wali Kota Bekasi turun tangan untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah tegas.

“Saya mohon keadilan untuk saya dan anak-anak. Jangan hanya mendengarkan satu pihak. Saya ingin kejelasan status supaya bisa melanjutkan hidup,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *