Bekasi – Kepala Desa Muktiwari, Bahrudin hingga Camat Cibitung, Encun Sunarto, diminta tegas menindak-lanjuti keberadaan toko yang diduga mengedarkan obat keras golongan G diwilayah Cibitung, khususnya disepanjang Jalan Raya Kali CBL, Desa Muktiwari.
Dari informasi yang diterima redaksi, sebuah toko berkedok penjual pulsa diduga menjual obat keras seperti Tramadol diwilayah Cibitung, khususnya Kali CBL Desa Muktiwari.
Belakangan, toko tersebut menutup roling door dan merubah sistem pembelian di area sekitar toko dengan cara Cash on Delivery (COD) disekitar toko.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sebuah toko diduga menjual obat keras tanpa izin secara bebas diwilayah Kali CBL.
“Udah lama toko nya disitu, emang beberapa hari kebelakang tutup roling door nya, tapi orang yang jualan ada disamping atau didepan toko nya, sekalian pada nongkrong,” ucap seorang pria yang identitasnya disembunyikan, Rabu (30/7).
Ia berharap agar pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH) bisa turun ke lapangan mengecek keberadaan toko yang diduga menjual obat keras golongan G di kawasan Kali CBL.
“Kita minta Pak Kades dan Camat, serta pihak kepolisian untuk menindak-lanjuti dugaan penjualan obat-obat keras diwilayah Muktiwari, jangan sampai wajah Desa Muktiwari tercemar lantaran adanya toko yang meresahkan,” pintanya.
Sekadar diketahui peredaran obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter disepanjang Jalan Raya CBL.
Semua kalangan usia, diduga bisa bebas mendapatkan obat ini disebuah toko kecil diwilayah Kali CBL tanpa adanya pengawasan dari dokter. ***