Bupati Bekasi Diminta “Turun Gunung” Sikapi Polemik Perumahan BSP 2 Tarumajaya

Bekasi – Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 di Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menuai polemik.

Terbaru, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk halaman kantor Pemkab Bekasi untuk menuntut Bupati menindak tegas pengembang perumahan Bumi Sakinah Permai 2.

Baca Tren Lainnya:  Ketum ARB Apresiasi Kinerja Bupati Bekasi di 100 Hari Kerja

Hal itu dilakukan ARB lantaran menemui dugaan mal-administrasi perizinan oleh PT Buana Media Nusantara selaku pengembang perumahan Bumi Sakinah Permai 2.

Koordinator lapangan pada aksi yang digelar ARB pada Senin (17/7) menyebut bukti berupa Surat balasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sudah menjelaskan adanya kejanggalan izin perumahan tersebut.

“Saya bersama Kawan-kawan hari ini hadir untuk memberikan berkas kepada bapak Bupati Bekasi, Bapak Ade Kunang, untuk segera menindaklanjuti para pengusaha-pengusaha yang nakal,” tegas Raihan, selaku Korlap aksi.

Ia mendesak Bupati Bekasi segera menyegel Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 di Tarumajaya itu.

“Bupati Bekasi harus segera menyegel dan menghentikan segala kegiatan usaha bisnis Bumi Sakinah Permai 2 yang berlokasi di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” tuntut Raihan.

Tak hanya itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas pengelola atau penanggung jawab perusahaan itu.

“Bupati Bekasi harus segera menangkap pimpinan PT Buana Media Nusatara atas skandal kejahatan izin Ilegal proses pembangunan Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 secara terstruktur yang telah merugikan pemerintahan Kabupaten Bekasi selama tujuh tahun,” pungkasnya.

ARB juga berharap agar dinas terkait juga di evaluasi yang berkaitan dengan perizinan perumahan Bumi Sakinah Permai 2 di Tarumajaya.

“Bupati Bekasi harus segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas perizinan yang diduga terlibat dalam skandal kejahatan izin Ilegal Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 oleh PT Buana Media Nusantara,” tandasnya.

Diketahui, belakangan beredar foto surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang menyebut bahwa izin dari Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 belum dikeluarkan. Hal itulah yang menjadi dasar ARB menggelar aksi pada Senin kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *