Polsek Serang Baru Ciduk Pengedar Obat Keras

Barang bukti obat keras yang berhasil disita Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi. (Ist)

Bekasi – Seorang pria berinisial I, pengedar ratusan obat keras golongan G berhasil diciduk jajaran Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi.

Penangkapkan berawal pada Kamis (5/6/2025) saat polisi mendapat aduan warga terkait peredaran obat-obatan keras diwilayah tersebut.

Dari informasi warga tersebut, kemudian polisi menuju lokasi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Baca Tren Lainnya:  Awas! Jalur CBL Cibitung Gelap Rawan Begal

Baca Tren Lainnya:  Kantor Dinas PUPR Karawang Digeledah Kejaksaan Tinggi Jabar

Dilokasi, polisi mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan keras disekitar penjual nasi uduk.

“Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut,” kata Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Pada saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti di plastik kresek hitam digantung di tali berikut barang bukti obat-obatan.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan obat jenis tramadol 24 butir, eximer 176 butir, trihexyphenipyl 3 butir, doube Y 4 butir, uang penjualan sebesar Rp600.000, 1 unit HP merk Oppo A9 warna biru, power bank warna hitam, dan kabel warna hitam.

Pelaku dikenakan pidana Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *