Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bekasi – Kasus pagar laut Bekasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.

Terbaru, polisi menetapkan mantan Kepala Desa, dan Kepala Desa Segarajaya aktif dan tujuh lainnya sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan MS mantan Kepala Desa Segarajaya, serta AR Kades Segarajaya aktif, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi.

“MS kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56, dan untuk Tim Support PTSL dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP. Saat ini sudah 40 orang saksi dimintai keterangan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, dalam rilis yang diterima TrenIDN.com, Kamis (10/4/2025).

Selain MS dan AR, sambung Djuhandani, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lainnya.

“Kemudian, JM, yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S, selaku Staf Segarajaya.”

“Lalu, AP Ketua tim support PTSL, GG petugas ukur tim support, MJ operator komputer, HS tenaga pembantu di tim support PTSL,” lanjut Djuhandhani.

Pihak berwajib pun kini tengah menyiapkan upaya pemanggilan paksa jika para tersangka tidak mengindahkan surat panggilan.

“Penyidik akan melaksanakan upaya paksa (pemanggilan dan pemeriksaan), untuk secepatnya kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Brigjen Djuhandani.

Penetapan sejumlah tersangka itu setelah polisi memeriksa puluhan saksi dalam kasus pagar laut Bekasi beberapa waktu lalu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *