Perombakan Pejabat di Bekasi Dinilai Langkah Penguatan Meritokrasi, Bukan Sekadar Rotasi Jabatan

Tren IDN, Bekasi – Kebijakan Wali Kota Bekasi yang melakukan perombakan jabatan eselon III dan IV mendapat apresiasi dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem meritokrasi di tubuh birokrasi daerah, bukan sekadar rotasi rutin aparatur.

Menurut Yohanes, kebijakan itu seharusnya dipahami sebagai bentuk penyegaran kinerja aparatur berdasarkan capaian dan kompetensi, bukan karena faktor kedekatan atau pertimbangan politis.

“Perombakan ini idealnya menjadi momentum untuk menegakkan prinsip meritokrasi dalam birokrasi daerah. Artinya, setiap pejabat yang dirotasi atau dipromosikan harus benar-benar didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan integritas,” ujar Yohanes, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, meritokrasi merupakan roh utama reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah dituntut untuk membangun pola karier yang objektif, transparan, dan berbasis prestasi.

“Kalau rotasi ini dilakukan melalui evaluasi kinerja yang terukur dan hasil asesmen kompetensi, maka itu langkah maju. Pemerintahan yang berorientasi hasil memang harus berani menempatkan orang sesuai kapasitasnya,” tegasnya.

Yohanes menilai, penerapan prinsip meritokrasi dalam perombakan jabatan juga menjadi strategi efektif untuk memperkuat budaya kerja dan profesionalisme birokrasi di tingkat kota.

Ia menyebut, daerah besar seperti Bekasi membutuhkan aparatur yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Birokrasi di kota besar seperti Bekasi harus gesit dan responsif terhadap kebutuhan warga. Dengan sistem berbasis kinerja, aparatur yang tidak produktif akan terdorong berbenah, sementara yang berprestasi diberi ruang berkembang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Yohanes menegaskan bahwa perombakan jabatan bukan sekadar pergantian posisi, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja di internal pemerintahan.

“Wali kota perlu memastikan rotasi jabatan bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap pejabat yang menempati posisi baru harus membawa semangat perubahan dan tanggung jawab moral untuk bekerja lebih baik,” pungkasnya. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca