Tren IDN, Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa selama Tri Adhianto menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, tidak pernah ada praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaedi pada Rabu (22/10/2025), menanggapi viralnya pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur se-Indonesia.
“Tidak ada bukti praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah pusat juga sudah menegaskan agar seluruh daerah tidak melakukan hal tersebut,” tegas Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dugaan jual beli jabatan di Bekasi sebenarnya merujuk pada kasus lama yang terjadi pada era mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kasus tersebut telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu berkaitan dengan peristiwa sebelumnya di Kota Bekasi. Menurut saya, kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali,” ujar Junaedi.
Dengan pernyataan ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, profesionalisme, dan integritas aparatur pemerintahan, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di era kepemimpinan Tri Adhianto. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.