Tren IDN, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus merealisasikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, melalui program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren.
Sebagai langkah awal pelaksanaan, Pemkot Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Rp100 Juta per RW di Aula Arafah Asrama Haji Kota Bekasi, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan ini menjadi titik awal penting dalam menguatkan pemahaman seluruh elemen pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai status anggaran yang sempat menuai perdebatan antara “dana hibah” dan “belanja uang.”
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dalam dua sesi, pagi dan siang, dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1.000 orang.
Peserta terdiri dari para Camat, Lurah, calon Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ketua RW dari berbagai wilayah di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, hadir secara langsung membuka kegiatan pada sesi pertama dan menyampaikan arah kebijakan mengenai pentingnya kolaborasi dalam pembangunan lingkungan di tingkat RW. Seusai pembukaan, kegiatan dilanjutkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, yang memimpin jalannya acara hingga tuntas.
Sebagai narasumber utama hadir Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, bersama jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan regulasi dan pengawasan pelaksanaan program tersebut.
Materi sosialisasi membahas secara detail mekanisme pencairan dana, tata cara pelaporan, hingga pencegahan potensi penyimpangan hukum di lapangan.
Dalam keterangannya, Plt. Kabag Tapem Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh RW agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Dana Rp100 juta hanya dapat dicairkan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Namun karena waktu di tahun ini terbatas, kami menyarankan agar penggunaannya difokuskan pada pembelian sarana dan prasarana lingkungan,” ujar Heni kepada wartawan usai kegiatan sesi pertama.
Lebih lanjut Heni menjelaskan, program tersebut bukan termasuk dana hibah, melainkan belanja uang, sesuai klasifikasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Kami mengacu pada aturan yang jelas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klasifikasinya adalah belanja uang, bukan hibah,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa dasar hukum pelaksanaan, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal), kini sudah hampir rampung. “Perwal-nya sudah hampir 100 persen selesai, minggu depan kami targetkan bisa ditetapkan,” tambahnya.
Selain membahas aspek administratif, Heni menekankan pentingnya peran Camat dan Lurah dalam melakukan pendampingan serta pengawasan di wilayah masing-masing.
“Para Camat dan Lurah harus memastikan agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Ini bukan hanya soal penyerapan anggaran, tapi juga soal tanggung jawab dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan turut dilibatkan dalam penyusunan regulasi hingga proses sosialisasi.
“Sejak awal kami dari Kejari sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem, membahas rancangan Perwal, dan memastikan regulasi ini tidak tumpang tindih. Tujuannya adalah pencegahan agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Ryan menambahkan bahwa Kejari akan terus melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada para pengelola dana RW melalui program Penerangan Hukum (Penkum) dan kegiatan sosialisasi lanjutan.
“Kami ingin semua pihak memahami aturan mainnya. Mari sama-sama mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana publik,” paparnya.
Dalam forum diskusi dua arah yang digelar usai pemaparan materi, sejumlah Ketua RW menyampaikan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.
Salah satunya datang dari Ketua RW 015 Kelurahan Teluk Pucung, Anda Sukandar, yang menyoroti potensi keterlambatan pencairan dana di akhir tahun.
“Kalau dana baru cair di akhir Oktober, sedangkan LPJ harus diserahkan awal Desember, bagaimana kami bisa menyelesaikan semuanya tepat waktu? Kami takut malah salah langkah,” ujarnya, disambut tepuk tangan dan dukungan peserta lainnya.
Anda juga menjelaskan bahwa penggunaan dana di tingkat RW memerlukan proses yang cukup panjang, mulai dari musyawarah warga, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembelian kebutuhan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Bukan kami tidak mau, tapi kami khawatir waktu yang terlalu mepet membuat dana tidak terserap. Kalau untuk pembelian barang mungkin bisa, tapi kalau pembangunan, kami butuh SDM dan waktu yang memadai,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Heni Setiowati menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pendampingan agar seluruh RW dapat memahami prosedur dengan baik.
“Kami tidak hanya memberi aturan, tapi juga memberikan pendampingan agar semua berjalan sesuai koridor. Harapannya, pemanfaatan dana ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya menutup sesi diskusi.
Sosialisasi ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Bekasi dalam memastikan implementasi Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren berjalan efektif.
Pemerintah berharap, dengan kolaborasi dan pemahaman yang kuat dari seluruh unsur RW, program Rp100 juta ini tidak hanya sekadar realisasi janji politik, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mendorong kemandirian, keteraturan, dan kemajuan lingkungan di tingkat masyarakat. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.