Bekasi – Seorang ayah tiri di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi bejat ayah berinisial RS itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar.
Menurut keterangan polisi, korban yang bernisial N dicabuli ayahnya selama empat kali dalam satu bulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
RS mencabuli anak tirinya saat ibu korban berjualan di pasar dan rumah dalam keadaan kosong.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyebut, korban takut saat tersangka melakukan aksi bejatnya lantaran di ancam terkait status sang ibu jika korban berani melapor.
“Tersangka mengancam ‘awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu tega kalo ayah masuk penjara’ sambil membekap mulut korban,” ungkap Kombes Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (9/7) siang.
Perbuatan bejat ayah tiri ini terungkap saat korban menceritakan kasus ini kepada temannya hingga sampai kepada ibu dan kakak korban.
“Korban cerita ke temannya DS, lalu DS menceritakannya kepada ibu korban VS dan juga kakak korban, hingga akhirnya keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian dan tersangka berhasil ditangkap dirumah kerabatnya di Tasikmalaya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, korban yang kini berusia 13 tahun mengalami trauma mendalam.
Pihak kepolisian pun menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi untuk memulihkan kejiwaan korban.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. ***