LKBH-PKM Minta Satpol PP Bekasi Tindak PT Duta Hita Jaya yang Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

Tren IDN, Bekasi – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perisai Keadilan Masyarakat (LKBH-PKM) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diduga belum memiliki izin berusaha yang sah.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua LKBH-PKM Kabupaten Bekasi, Dede Lukmanul Hakim, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan berkas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, oleh LBH yang dipegang Ketua Umum Beni Candra ini, diketahui bahwa perusahaan PT Duta Hita Jaya (DHJ), yang beralamat di Jalan Kampung Bulu No. 29, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, masih berstatus belum terverifikasi izin berusahanya.

“Dari hasil pemeriksaan kami di DPMPTSP, PT Duta Hita Jaya belum memiliki status perizinan berusaha yang terverifikasi. Kami menilai hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Dede Lukmanul Hakim, Kamis (9/10/2025).

Dede menegaskan bahwa keberadaan perusahaan yang belum mengantongi izin resmi dapat berdampak negatif terhadap ketertiban administrasi, lingkungan, dan keadilan dalam dunia usaha di Kabupaten Bekasi.

“Setiap badan usaha wajib mematuhi aturan perizinan sebelum beroperasi. Bila dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat hukum,” tegasnya.

Selain meminta pengecekan lapangan, Dede juga mendorong agar Satpol PP menjalankan fungsi penegakan perda secara tegas dan transparan, sesuai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kami berharap Satpol PP melakukan pengecekan lapangan dan penindakan bila terbukti melanggar. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menciptakan kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

LKBH-PKM menegaskan akan terus mengawal proses pengawasan terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Dede, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca