Tren IDN, Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Ibu korban, SF, yang turut hadir dalam persidangan, tampak sujud syukur usai hakim membacakan putusan.
Ia mengaku lega dan bersyukur atas keadilan yang akhirnya berpihak pada anaknya.
Kuasa hukum SF, Moh. Ali Akbar, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang dinilai telah bekerja profesional dan maksimal dalam menangani kasus sensitif tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kabupaten yang menangani kasus ini dengan sangat baik dan penuh perhatian. Begitu juga dengan Kejaksaan, yang mendukung hingga proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil,” ujar Ali Akbar usai sidang.
Proses hukum berjalan sangat baik, dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Dalam persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan pelaku bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.
Ia berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Semoga putusan ini memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua orang tua agar melindungi, bukan justru mencederai anak-anaknya,Ini luka besar bagi keluarga dan masyarakat,”tutup Ali Akbar.
Sebagai bagian dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cikarang, pihaknya juga menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.