Tren IDN, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Bekasi Timur bernama Oky Andiantoro terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan.
Dari hasil audit internal, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp748 juta lebih.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran No.1, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, sejak pukul 13.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan tim Jaksa Penyidik, Oky Andiantoro resmi ditahan pada pukul 15.30 WIB, Kamis (25/9/2025).
Proses penahanan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono.
Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi pada pukul 17.35 WIB.
Modus Manipulasi Barang Jaminan
Berdasarkan hasil penyidikan, Oky Andiantoro diduga melakukan manipulasi data barang jaminan berupa logam mulia dengan cara memindahkan aset antar Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian.
Barang jaminan dipindahkan dari UPC Bumyagara ke UPC Mustika Jaya, atau sebaliknya, sebelum dan sesudah proses audit dilakukan.
Dengan pola tersebut, jumlah barang jaminan terlihat sesuai saat pengawasan internal maupun audit, padahal sebenarnya terjadi penyimpangan.
Hasil audit internal PT Pegadaian yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/R-00458.00/2024 dan ditandatangani tim pemeriksa Muaz Hayat serta Ila Sri Wahyuni, menyebutkan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 748.838.000.
Kejari Kota Bekasi menegaskan kasus korupsi ini menjadi momentum penting untuk perbaikan sistem pengawasan di internal PT Pegadaian.
Selain itu, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ini bagian dari upaya pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara,” tegas Kejari Kota Bekasi dalam keterangan resminya. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.