Polres Metro Bekasi Kota Amankan Empat Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang

Tren IDN, Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku tawuran antar geng yang menewaskan satu orang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) dan diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (12/9/2025).

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur. Peristiwa itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar Kusumo.

Korban tewas diketahui berinisial AF (25), anggota geng “Apel”. Sementara pelaku yang ditangkap berinisial HFA, MFA, IR, dan RDP. Keempatnya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Peristiwa berawal dari tantangan tawuran antara geng “Kampung Burag” dan geng “Apel” yang disepakati untuk bertemu di lokasi kejadian. Bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam insiden itu, geng “Apel” dipukul mundur. Namun korban AF terkena sabetan celurit di leher dan punggung oleh pelaku HFA saat mencoba melarikan diri. Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya telah meningkatkan patroli di titik-titik rawan tawuran dan mengaktifkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca