Gubernur Buka Suara soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta per Bulan untuk Anggota DPRD DKI

Tren IDN, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara mengenai tunjangan rumah Rp70 juta yang diterima anggota DPRD DKI.

Pramono mengungkapkan dirinya sudah melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan DPRD DKI.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan mengenai besaran tunjangan anggota DPRD diputuskan oleh badan legislatif tersebut.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu (7/9/2025).

Baca Tren Lainnya:  Ekonomi Memburuk, Guru Besar UI Peringatkan Potensi Krisis seperti 1998
Baca Tren Lainnya:  Alasan Prabowo Hapus Tantiem Komisaris hingga Direksi BUMN: Itu Akal-Akalan

“Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” imbuhnya.

Tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 di mana disebutkan tunjangan rumah pimpinan sebesar Rp78,8 juta per bulan.

Sedangkan bagi anggota DPRD DKI selain pimpinan menerima Rp70,4 juta per bulan.

Sempat terjadi aksi demo dari mahasiswa di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (4/9/2025) yang menuntut untuk mengurangi tunjangan rumah pimpinan dan anggota.

Baca Tren Lainnya:  Usai Apel, Pemdes Tridayasakti Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Baca Tren Lainnya:  Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis di Semua Daerah

Besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI ini turut jadi sorotan setelah protes masyarakat pada tunjangan rumah DPR RI memanas.

Sebelumnya, tunjangan perumahan DPR RI adalah Rp50 juta dan angka tersebut masih di bawah jumlah penerimaan anggota DPRD DKI.

Sementara itu, menurut pengumuman Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, tunjangan perumahan DPR RI sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025.
***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca