Depok – Seorang pria berinisial RA (33) berhasil diamankan Polsek Sukmajaya, Depok, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Ratu Jaya, Jumat (20/6).
RA mengaku mendapat perintah untuk menempelkan sabu di tembok oleh seorang pengedar. Diketahui, RA mendapat upah Rp1 juta untuk meletakan sabu seberat 5,74 gram.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menyebut tersangka diamanakan petugas saat melakuka aksi lnya menempelkan sabu-sabu.
“Ketika itu tersangka sedang melakukan aksinya menempelkan sesuatu di tembok,” ungkap Rizky di Polsek Sukmajaya, Jumat (20/6).
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua paket sabu yang akan diberikan kepada pemesan.
Polsek Sukmajaya melakukan pengembangan dan diketahui pada hari yang sama saat penangkapan, tersangka telah melakukan penempelan di sejumlah lokasi.
“Pada hari itu sudah menempel di tujuh titik, sehingga totalnya ada sembilan paket yang siap diedarkan,” tambah Kapolsek.
Rizky menjelaskan, dari sembilan titik penempelan atau pengantaran sabu, didapati sabut yang diantar seberat 5,74 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengembangan unit Reskrim Polsek Sukmajaya.
“Tersangka mengedarkan sabu dibagi dengan berbagai paket mulai dari dua ons dan empat ons. Setiap paketnya dijual dengan harga berbeda mulai dari Rp200 ribu dan Rp400 ribu,” pungkasnya. ***