Polisi Bongkar Pemalsuan Air Galon Kemasan di Setu

Polisi memperlihatkan barang bukti pemalsuan air galon air mineral menggunakan air tanah. (Kukuh Prakoso/Tren IDN)

Bekasi – Pemalsuan ribuan galon air mineral kemasan berhasil dibongkar polisi dari sebuah depot air isi ulang di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Modus tersangka adalah dengan menyedot air sumur dan melakukan penyulingan dengan alat filterasi lengkap.

Kemudian, hasil dari proses filterasi air sumur tersebut dikemas kedalam galon air mineral.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyebut, tersangka yang berinisial SST ini bisa memproduksi 50 galon air mineral setiap hari nya.

“Dalam satu hari tersangka dapat memproduksi dan menjual air minum kemasan galon Le Minerale palsu sebanyak sekitar 50 galon,” ungkap Kombes Pol Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (23/5).

Diketahui, SST sudah menjalankan aksi nakalnya selama dua tahun terakhir. Hasil olahan air tanah itu pun di edarkan disekitar depot air di Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa, tersangka SST sudah menjalankan usaha tersebut selama dua tahun, yaitu sejak sekitar tahun 2023 dengan mempekerjakan dua orang karyawan,” katanya.

Lebih rinci Mustofa menyebut, pelaku mendapat label kemasan serta tutup galon dari toko daring. Hasilnya, SST bisa menjual satu galon air mineral seharga Rp15 ribu.

“Tersangka mendapatkan kemasan galon plastik, segel tutup dan label Le Minerale di toko online seharga Rp 2.500 pergalon, kemudian melakukan pengemasan terhadap galon yang sudah diisi oleh air sumur filter sedemikian rupa agar menyerupai produk yang masih dalam kondisi baru atau asli,” rinci Mustofa.

Pihak kepolisian pun telah melakukan uji laboratorium terhadap kandungan dalam air sumur yang disulap menjadi air kemasan siap minum itu.

“Penyidik telah melakukan hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang diproduksi oleh tersangka, dan diperoleh hasil bahwa air kemasan galon yang diproduksi tersangka tercemar bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun hingga denda maksimal Rp4 miliar. ***