Jakarta – Ketua Umum salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Bekasi, diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).
Belakangan diketahui, ketua umum salah satu Ormas tersebut berinisial RG alias B. RG alias B diamankan beserta empat anggota lainnya.
Mereka diduga memeras para pedagang di Kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi sejak beberapa tahun lalu.
Kabar penangkapan Ketua Umum Ormas di Cikarang Bekasi itu dibenarkan Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan.
“Salah satunya adalah Ketua Umum Ormas TN dengan inisial RG alias B dan 4 orang lainnya adalah pengurus dan anggota Ormas TN,” ujarnya dikutip TrenIDN.com dari laman Rilis.id, Jumat malam.
Kasubdit Jatanras itu menyebut, kelima nya telah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Saat ini kami telah mengamankan, menetapkan tersangka dan menahan lima orang,” tutur Abdul Rahim.
AKBP Abdul Rahim menyebut, kegiatan pelaku sendiri sudah merugikan para pedagang disekitaran SGC.
Informasi yang didapat, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp5 miliar selama melakukan pemerasan.
“Kelimanya melakukan pemerasan sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, penangkapan Ketua Umum Ormas dan anggotanya ini merupakan rangkaian dari Operasi Berantas Jaya yang digelar Polda Metro Jaya beberapa hari terakhir ini.
Operasi Berantas Jaya sendiri menyasar aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. ***
https://shorturl.fm/VeYJe
https://shorturl.fm/VeYJe
https://shorturl.fm/eAlmd
https://shorturl.fm/LdPUr
https://shorturl.fm/JtG9d
https://shorturl.fm/nqe5E
https://shorturl.fm/nqe5E
https://shorturl.fm/ypgnt