Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima orang tersangka pemilik dan pengedar narkotika berbagai jenis hingga obat-obatan keras golongan G.
Barang bukti narkotika yang diamankan polisi yakni sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, pil ekstasi, 1,5 butir, obat daftar G 1.339 butir.
“Jadi, total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.346.550.000,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, Kamis (22/5/2025).
Pengungkapan ini berhasil berjalan dalam jangka waktu 12 April hingga 16 Mei 2025. Ditaksir total harga dari seluruh barang yang berhasil disita mencapai Rp1,3 miliar.
Diketahui, lima tersangka yng diamankan, yaitu M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25) yang diamankan disejumlah lokasi berbeda.
Kompol Yulianto Timang menuturkan, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa lokasi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Setu, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung. Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kompol Yulianto.
Timang merinci, modus para pelaku bertransaksi dengan sistem tempel atau mapping, dimana barang diletakkan dilokasi tertentu dan pembeli diberi titik koordinat setelah pembayaran dilakukan.
Selain itu, sebagian pelaku juga bertransaksi langsung setelah janjian melalui aplikasu WhatsApp, serta memasarkan barang melalui media sosial seperti Instagram.
“Khusus untuk peredaran obat daftar G, pelaku menyamarkan penjualan dengan mengganti label dan menjualnya di toko yang terlihat seperti konter HP. Ini upaya untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat,” beber Timang.
Masing-masing pelaku sendiri akan diancam dengan berbagai pasal dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. ***